Minggu, 01 Desember 2013

Bank Agen Penjual Reksadana

Sampai saat ini berdasarkan data Bank Indonesia (BI) terdapat 16 bank yang menjadi agen penjual reksadana. Bagi bank, kerjasama dengan MI akan meningkatkan pendapatan komisi alias fee based income yang belakangan sebagai sumber pendapatan lain selain selisih bunga dari penyaluran kredit

Pemasaran reksadana sendiri juga tidak eksklusif, satu reksadana bisa dijual oleh berbagai Bank Agen Penjual yang berbeda. Berikut daftar beberapa Bank yang menjadi agen penjual reksadana dibawah ini aku olah dari tabloid Investor edisi Maret 2013 :


Bank Agen Penjual
Jumlah Reksadana yang Dijual
  • Bank Commonwealth
60
  • Bank Mandiri Tbk)
54
  • Bank CIMB Niaga Tbk
73
  • Bank Internasional Indonesia Tbk
37
  • HSBC
39
  • Bank Permata Tbk
32
  • Bank ANZ Indonesia
44
  • Citibank
28
  • Bank Danamon Indonesia Tbk
43
  • Standard Chartered Bank
55
  • Bank DBS Indonesia
40
  • Bank Negara Indonesia Tbk
47
  • Bank Jabar Banten Tbk
14
  • Bank Permata
32
  • Bank Rakyat Indonesia Tbk
19
  • Bank Central Asia Tbk
4
  • Bank UOB Indonesia
43
  • Bank Syariah Mandiri
3
  • Bank OCBC NISP Tbk
16

Apa itu Saham/Efek Syariah?

Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia merupakan pasar yang sangat besar untuk pengembangan industri keuangan Syariah. Investasi Syariah di pasar modal yang merupakan bagian dari industri keuangan Syariah, mempunyai peranan yang cukup penting untuk dapat meningkatkan pangsa pasar industri keuangan Syariah di Indonesia. Meskipun perkembangannya relatif baru dibandingkan dengan perbankan Syariah maupun asuransi Syariah tetapi seiring dengan pertumbuhan yang signifikan di industri pasar modal Indonesia, maka diharapkan investasi Syariah di pasar modal Indonesia akan mengalami pertumbuhan yang pesat.
Selama ini, investasi Syariah di pasar modal Indonesia identik dengan Jakarta Islamic Index (JII) yang hanya terdiri dari 30 saham Syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Padahal Efek Syariah yang terdapat di pasar modal Indonesia bukan hanya 30 saham Syariah yang menjadi konstituen JII saja tetapi terdiri dari berbagai macam jenis Efek selain saham Syariah yaitu Sukuk, dan reksadana Syariah.
Sejak November 2007, Bapepam & LK telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang berisi daftar saham Syariah yang ada di Indonesia. Dengan adanya DES maka masyarakat akan semakin mudah untuk mengetahui saham-saham apa saja yang termasuk saham Syariah karena DES adalah satu-satunya rujukan tentang daftar saham Syariah di Indonesia. Keberadaan DES tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh BEI dengan meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) pada tanggal 12 Mei 2011. Konstituen ISSI terdiri dari seluruh saham Syariah yang tercatat di BEI.
Pada tahun yang sama, tepatnya 8 Maret 2011, DSN-MUI telah menerbitkan Fatwa No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanime Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Dengan adanya fatwa tersebut, seharusnya dapat meningkatkan keyakinan masyarakat bahwa investasi Syariah di pasar modal Indonesia sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah sepanjang memenuhi kriteria yang ada di dalam fatwa tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya fatwa, BEI telah mengembangkan suatu model perdagangan online yang sesuai Syariah untuk diaplikasikan oleh Anggota Bursa (AB) pada September 2011. Dengan adanya sistem ini, maka perkembangan investasi Syariah di pasar modal Indonesia diharapkan semakin meningkat karena investor akan semakin mudah dan nyaman dalam melakukan perdagangan saham secara Syariah

Efek Syariah

Berdasarkan Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, khususnya ayat 1.a.3, yang di maksud dengan Efek Syariah adalah Efek sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam peraturan yang sama, khususnya ayat 1.a.2, dijelaskan juga pengertian dari prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yaitu prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sepanjang fatwa di maksud tidak bertentangan dengan Peraturan ini dan/atau Peraturan Bapepam dan LK yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.

Indeks Saham Syariah Indonesia

Indeks saham Syariah adalah indikator yang menunjukkan kinerja/pergerakan indeks harga saham Syariah yang ada di Bursa Efek Indonesia. Sejak 12 Mei 2011, BEI mempunyai dua indeks harga saham Syariah, yaitu Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Fatwa dan Landasan Hukum

Berbeda dengan Efek lainnya, selain landasan hukum, baik berupa peraturan maupun Undang-Undang, perlu terdapat landasan fatwa yang dapat dijadikan sebagai rujukan ditetapkannya Efek Syariah. Landasan fatwa diperlukan sebagai dasar untuk menetapkan prinsip-prinsip Syariah yang dapat diterapkan di pasar modal.

Apa itu Option/Futures?

Beberapa Jenis Produk Turunan yang diperdagangkan di BEI:
 
1. Kontrak Opsi Saham (KOS)
 
OPTION adalah kontrak resmi yang memberikan Hak (tanpa adanya kewajiban) untuk membeli atau menjual sebuah asset pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu. Option pertama kali secara resmi diperdagangkan melalui Chicago Board Exchange (CBOE) pada tahun 1973

KOS (Kontrak Opsi Saham) adalah Efek yang memuat hak beli (call option) atau hak jual (put option) atas Underlying Stock (saham perusahaan tercatat, yang menjadi dasar perdagangan seri KOS) dalam jumlah dan Strike Price (harga yang ditetapkan oleh Bursa untuk setiap seri KOS sebagai acuan dalam Exercise) tertentu, serta berlaku dalam periode tertentu. 

Call Option
memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk membeli sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut. Sebaliknya, Put Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk menjual sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut.

Opsi tipe Amerika memberikan kesempatan kepada pemegang opsi (taker) untuk meng-exercise haknya setiap saat hingga waktu jatuh tempo. Sedangkan Opsi Eropa hanya memberikan kesempatan kepada taker untuk meng-exercise haknya pada saat waktu jatuh tempo.

Adapun karakteristik opsi saham yang diperdagangkan di BEI adalah sebagai berikut :

 Tipe KOS
Call Option dan Put Option 
Satuan Perdagangan
1 Kontrak = 10.000 opsi saham 
Masa Berlaku
1,2 dan 3 bulan
Pelaksanaan Hak (exercise)
Metode Amerika (Setiap saat dalam jam tertentu di hari bursa, selama masa berlaku KOS) 
Penyelesaian Pelaksanaan Hak
 Secara tunai pada T+1, dengan pedoman:
• call option = WMA – strike price
• put option = strike price – WMA
Margin Awal
10% dari nilai kontrak
WMA (weighted moving average)
 adalah rata-rata tertimbang dari saham acuan opsi selama 30 menit dan akan muncul setelah 15 menit berikutnya
Strike Price
adalah harga tebus (exercise price) untuk setiap seri KOS yang ditetapkan 7 seri untuk call option dan 7 seri untuk put option berdasarkan closing price saham acuan opsi saham
Automatic exercise
diberlakukan apabila:
 110% dari strike > call option, jika WMA price
 90% dari strike price < put option, jika WMA
Jam Perdagangan KOS
 • Senin – Kamis
:
Sesi 1: 09.30 – 12.00 WIB
 
 
Sesi 2: 13.30 – 16.00 WIB
• Jum’at
:
Sesi 1: 09.30 – 11.30 WIB
 
 
Sesi 2: 14.00 – 16.00 WIB
Jam Pelaksanaan Hak
• Senin – Kamis : 10.01 – 12.15 dan 13.45 – 16.15 WIB
• Jum’at : 10.01 – 11.45 dan 14.15 – 16.15 WIB
Premium
diperdagangkan secara lelang berkelanjutan
(continuous auction market)
 
2. KONTRAK BERJANGKA INDEKS EFEK (KBIE)

 1). LQ45 Futures
 
Kontrak Berjangka atau Futures adalah kontrak untuk membeli atau menjual suatu underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi, dll) di masa mendatang. Kontrak indeks merupakan kontrak berjangka yang menggunakan underlying berupa indeks saham.
 
LQ45 Futures menggunakan underlying indeks LQ45, LQ45 telah dikenal sebagai benchmark saham-saham di Pasar Modal Indonesia. Di tengah perkembangan yang cepat di pasar modal Indonesia, indeks LQ45 dapat menjadi alat yang cukup efektif dalam rangka melakukan tracking secara keseluruhan dari pasar saham di  Indonesia.
 
 
Spesifikasi Kontrak LQ45 Futures:
 

Underlying          
:
Indeks LQ45
Multiplier
:
Rp. 500.000 per poin indeks
Periode Kontrak
:
Kontrak Bulanan (Spot Month)
 
 
Kontrak Bulanan Kedua (Second Month)
Jam Trading
:
Hari Senin s/d Kamis
:
Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB
 
 
 
Sesi 2: 13.30 – 16. 15 WIB
 
Hari Jumat
:
Sesi 1: 09. 15 – 11.30 WIB
 
 
Sesi 2: 14.00 – 16. 15 WIB
Last Trading Day
:
Setiap Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak
Margin Awal
:
IDR 3.000.000/ kontrak

 
2). Mini LQ45 Futures
 
  • Mini LQ45 Futures adalah kontrak yang menggunakan underlying yang sama dengan LQ45 Futures yaitu indeks LQ45, hanya saja Mini LQ45 Futures memiliki multiplier yang lebih kecil (Rp 100 ribu / poin indeks atau 1/5 dari LQ45 Futures) sehingga nilai transaksi, kebutuhan marjin awal, dan fee transaksinya juga lebih kecil.
  • Produk Mini LQ45 Futures ditujukan bagi investor pemula dan investor retail yang ingin melakukan transaksi LQ45 dengan persyaratan yang lebih kecil. Dengan demikian Mini LQ45 dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran investor retail yang baru akan mulai melakukan transaksi di indeks LQ45
Spesifikasi Kontrak Mini LQ45 Futures:

Underlying
:
Indeks LQ45
Multiplier
:
Rp. 100.000 per poin indeks
Periode Kontrak
:
Kontrak Bulanan (Spot Month)
 
 
Kontrak Bulanan Kedua (Second Month)
Jam Perdagangan
:
Hari Senin s/d Kamis
:
Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB
 
 
Sesi 2: 13.30 – 16. 15 WIB
Hari Jumat
:
Sesi 1: 09. 15 – 11.30 WIB
 
Sesi 2: 14.00 – 16. 15 WIB
Last Trading Day
:
Setiap Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak
Margin Awal
:
4% dari nilai kontrak

3). LQ45 Futures Periodik
Kontrak yang diterbitkan pada Hari Bursa tertentu dan jatuh tempo dalam periode Hari Bursa tertentu.
 
Spesifikasi Kontrak LQ45 Futures Periodik:

Underlying
:
Indeks LQ45
Multiplier        
:
Rp.500.000,-
Periode Kontrak
:
Kontrak Periodik Harian (2 Hari Bursa)
Jam Perdagangan
:
Senin-Kamis
:
sesi I : 09.15-12.00 WIB
 
sesi II : 13.30-16.15 WIB
Jum'at
:
sesi I : 09.15-11.30 WIB
 
sesi II : 14.00-16.15 WIB
Fraksi Harga  
:
0,05 poin indeks
Margin Awal
:
IDR 3.000.000/ kontrak
 
4). Mini LQ45 Futures Periodik
Kontrak yang diterbitkan pada Hari Bursa tertentu dan jatuh tempo dalam periode Hari Bursa tertentu.
 
Spesifikasi Kontrak Mini LQ45 Futures Periodik:

Underlying
:
Indeks LQ45
Multiplier        
:
Rp.100.000,-
Periode Kontrak
:
Kontrak Periodik Harian (2 Hari Bursa)
Jam Perdagangan
:
Senin-Kamis
:
sesi I : 09.15-12.00 WIB
 
sesi II : 13.30-16.15 WIB
Jum'at
:
sesi I : 09.15-11.30 WIB
 
sesi II : 14.00-16.15 WIB
Fraksi Harga  
:
0,05 poin indeks
Margin Awal
:
4% dari nilai kontrak

 
5). Japan (JP) Futures
 
Produk ini memberikan peluang kepada investor untuk melakukan investasi secara global sekaligus memperluas rangkaian dan jangkauan produk derivatif BEI ke produk yang menjadi benchmark dunia. Dengan JP Futures memungkinkan investor menarik manfaat dari pergerakan pasar jepang sebagai pasar saham paling aktif setelah pasar AS.
 
Spesifikasi Kontrak JP Futures:

Underlying
:
Dow Jones Japan Titan 100
Multiplier
:
Rp 50.000 per poin indeks
Periode Kontrak
:
2 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Mar, Jun, Sep dan Des)
Jam Perdagangan
:
Senin s/d Kamis
:
Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB
Sesi 2: 13.30 – 16.15 WIB
 
 
Jumat
:
Sesi 1: 09.15 – 11.30 WIB
Sesi 2: 14.00 – 16.15 WIB
Last Trading Day        
:
Hari Kamis kedua setiap Bulan Kontrak
Margin Awal               
:
4% dari nilai kontrak
 

Apa itu Derivatif?



Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets.

Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa mendatang dari obyek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market.
         

Derivatif Keuangan
 
Derivatif yang terdapat di Bursa Efek adalah derivatif keuangan (financial derivative). Derivatif keuangan merupakan instrumen derivatif, di mana variabel-variabel yang mendasarinya adalah instrumen-instrumen keuangan, yang dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang (currency), tingkat suku bunga dan instrumen-instrumen keuangan lainnya.   
 
Instrumen-instrumen derivatif sering digunakan oleh para pelaku pasar (pemodal dan perusahaan efek) sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas portofolio yang mereka miliki.

Dasar Hukum
 
  • UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  • Peraturan Pemerintah no.45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
  • SK Bapepam No. Kep.07/PM/2003 Tgl. 20 Februari 2003 tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek
  • Peraturan Bapepam No. III. E. 1 tgl. 31 Okt 2003 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek
  • SE Ketua Bapepam No. SE-01/PM/2002 tgl. 25 Februari 2002 tentang Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek
  • Persetujuan tertulis Bapepam nomor S-356/PM/2004 tanggal 18 Pebruari 2004 perihal Persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan Titans 100)